UNDANG-UNDANG NO. 13 TH 2003
BAB X PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN
Pasal 82
1. Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
2. Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Padahal udah ada ini, tapi gak tau kenapa rasanya tetep gak enak hati gini ya? :(
-lebih lengkapnya disini-
BAB X PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN
Pasal 82
1. Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
2. Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Padahal udah ada ini, tapi gak tau kenapa rasanya tetep gak enak hati gini ya? :(
-lebih lengkapnya disini-
No comments:
Post a Comment